Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dari Tahun ke Tahun

SahabatRiau
0
Rapat Koordinasi Penjamin Mutu IAI Tafaqquh Fiddin Dumai
Pada tahun 2003 seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional (UU Sisdiknas) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara bertahap. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi di Indonesia. Setiap Perguruan Tinggi pada waktu itu harus melak
       sanakan secara mandiri upaya untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya karena pada tahun 2003 tersebut karena pada tahun 2003 tersebut UU Sisdiknas mulai memperkenalkan OTONOMI PERGURUAN TINGGI atau Kemandirian Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya (Penjelasan Pasal 50 ayat 6 UU Sisdiknas).
Pada tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang kemudian diubah dengan PP no. 32 Tahun 2013 dan Perubahan kedua melalui PP no. 13 Tahun 2015 . Di dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasiona. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa Perguruna Tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya, oleh karena itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memnuhi amanat tersebut maka Dirjen Dikti mulai dari tahun 2007 sudah membentuk Kelompok Keja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Revisi perlu dilakukan agar buku pedoman senantiasa sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi serta perubahan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi di Indonesia. Misalnya buku pedoman tahun 2003 hanya berisi penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing yang disebut sebagai penjaminan mutu internal.
Pada tahun 2007, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada waktu itu membentuk sebuah komisi di bawah koordinasi Dewan Pendidikan Tinggi dengan tugas merancang kembali (redesign) penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai sebuah sistem. Alhasil, pada bulan Agustus 2008 selesai disusun Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam sebuah sistem yang dinamakan SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI. Sistem ini mengintegrasikan antara penjaminan mutu yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi yang disebut Penjaminan Mutu Internal dengan Penjaminan Mutu Eksternal yang disebut Akreditasi berdasarkan satu basis data dan informasi yang dikelola dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi ini, Dirjen Dikti juga telah merevisi buku Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada tahun 2003 dan menerbitkan buku SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI pada tahun 2009 yang dilengkapi dengan praktik baik dalam berbagai standar nasional pendidikan berdasarkan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana ditetapkan oleh UU Sisdiknas, buku inipun bertujuan memberi inspirasi kepada perguruan tinggi dalam menentukan dan melaksanakan model Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksankan sejak tahun 2008 walaupun dengan nama baru yaitu SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar di bawah ini:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri
3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras Perguruan Tinggi maupun aras Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua Perguruan Tinggi berkewajiban menjalankan SPM Dikti tersebut dengan modus yang paling sesuai dengan sejarah, visi, misi, mandat, ukuran, budayaorganisasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Juga harus diperhatikan dan disesuaikan dengan Peraturan Menristek tentang SNPT yang terbaru yaitu Permenristek nomor 44 Tahun 2015 dan Lampiran
Penjelasan di atas sebagian besar dikutip dari Kata Pengantar Pak Dirjen di Buku Pedoman SPM-PT Tahun 2014
Sebagai bahan pembelajaran, saya berikan buku pedoman dan materi sosialisasi Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dari Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2015.
Tahun 2003-2005
Terbitan Dikti 2003-2005 terdiri dari 36 halaman.
Alternative acuan untuk pelaksanaan
SPMI-PT dari Ditjen Dikti
1. Pedoman Penjaminan Mutu (quality assurance) Perguruan Tinggi (terbit tahun 2003)
2. Seri Praktik Baik dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terdiri atas:
• Buku I : Proses Pembelajaran (terbit 2004)
• Buku II : Kurikulum Program Studi (terbit 2005)
• Buku III : Sumberdaya Manusia (terbit 2005)
• Buku IV : Kemahasiswaan (terbit 2005)
• Buku V : Sarana Prasarana (terbit 2005)
• Buku VI : Suasana Akademik (terbit 2005)
• Buku VII : Keuangan (terbit 2005)
• Buku VIII : Penelitian dan Publikasi (terbit 2005)
• Buku XI : Pengabdian kepada Masyarakat (terbit 2005)
• Buku X: Tata Kelola (terbit 2005)

Tahun 2006:

Tahun 2008

Tahun 2010
( SPM-PT ) terbitan Dikti Tahun 2010 terdiri dari 320 halaman
Termasuk:
buku II : Sistem Penjaminan mutu Internal (SPMI)
Bab I : Pedoman 15
Bab II : Praktik Baik Standar Identitas 25
Bab III : Praktik Baik Standar Isi 43
Bab IV : Praktik Baik Standar Proses Pembelajaran 59
Bab V : Praktik Baik Standar Kompetensi Lulusan 71
Bab VI : Praktik Baik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 85
Bab VII : Praktik Baik Standar Prasarana dan Sarana 101
Bab VIII : Praktik Baik Standar Pengelolaan 111
Bab IX : Praktik Baik Standar Pembiayaan 125
Bab X : Praktik Baik Standar Penilaian Pendidikan 144
Bab XI : Praktik Baik Standar Penelitian Ilmiah 157
Bab XII : Praktik Baik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat 166
Bab XIII : Praktik Baik Standar Kemahasiswaan 176
Bab XIV : Praktik Baik Standar Kesejahteraan 193
Bab XV : Praktik Baik Standar Suasana Akademik 209
Bab XVI : Praktik Baik Standar Sistem Informasi 235
Bab XVII : Praktik Baik Standar Kerjasama 249
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2016/01/28/sistem-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi-spm-dikti-dari-tahun-ke-tahun-2003-2015.html#sthash.ykAKNQnh.dpuf

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)