Membicarakan Rancangan (Rencana) Pembelajaran Semester (RPS) tidak akan
lepas dari kurikulum. Kurikulum dirumuskan sebagai keseluruhan program yang
direncanakan, disusun, dilaksanakan, dan dievaluasi, serta dikembangkan oleh suatu
program studi, dalam rangka menghasilkan lulusan yang memiliki capaian pembelajaran
tertentu yang direncanakan
RPS merupakan salah satu tahapan yang
harus dilakukan, sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
yang merupakan rujukan bagi Perguruan Tinggi dalam menyusun kurikulum untuk
menyelenggarakan Pendidikan tinggi. SNPT menetapkan adanya Standar Nasional
Pendidikan di samping Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian pada
Masyarakat. Dalam Standar Nasional Pendidikan terdapat Standar proses pembelajaran,
yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada prodi untuk
memperoleh Capaian Pembelajaran lulusan (sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia atau KKNI) yang merupakan internalisasi sikap, pengetahuan (penguasaan
pengetahuan) dan keterampilan (baik keterampilan umum maupun keterampilan khusus).
Standar proses pembelajaran mencakup karakteristik proses pembelajaran,
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan beban belajar
mahasiswa. Oleh karena proses perencanaan pembelajaran yang bentuknya adalah RPS,
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan dalam mencapai Standar Nasional
Pendidikan, maka penyusunan RPS menjadi suatu langkah yang sangat penting untuk
dipahami dan dilakukan.
Excellent article. The writing style which you have used in this article is very good and it made the article of better quality.
BalasHapusSehat Wahyu
Diabetes treatment
Mental Health